Materi
STANDARISASI
PELAUT DAN PENGAWAKAN KAPAL
NAMA : IHSAN SAHRI
NRP : 164105
KETATALAKSANAAN
PELAYARAN NIAGA & KEPELABUHANAN (KPN&K)
SEKOLAH
TINGGI ILMU MARITIM “AMI” (STIMar’ AMI)
JAKARTA
TIMUR
2016
PENGAWAKAN
KAPAL
A. Pendahuluan
Bahwa untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran
lalu lintas kapal di laut, diperlukan adanya awak kapal yang memiliki keahlian,
kemampuan dan terampil, dengan demikian setiap kapal yang akan berlayar harus
diawaki dengan awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya diatas
kapal sesuai dengan jabatannya dengan mempertimbangkan tonase kapal, tata
susunan permesinan kapal dan daerah pelayaran.
Dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 1 butir 33 menyatakan bahwa pengawakan kapal adalah salah satu
faktor kelaiklautan kapal. Oleh karena itu memerlukan pengawasan dan pembinaan
yang terus menerus baik dari segi perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, disiplin maupun penempatan
susunan pengawakan kapalnya agar terwujudnya keselamatan.
B. Struktur
Organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
PERSYARATAN KERJA DI KAPAL:
Ø Memiliki
Sertifikat Kepelautan (COC dan COP)
Ø Pengukuhan
(Endorsement) bagi yang akan memegang jabatan minimal sebagai Officer on Watch
(OOW)
Ø Memiliki
dokumen identitas pelaut (Buku Pelaut dan Kartu Identitas
Pelaut
jika diharuskan)
Ø Memiliki
badan yang sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan dari Rumah
Sakit yang di tunjuk.
Ø Memiliki
Perjanjian Kerja Laut
Ø Disijil
Ø Memiliki
Passport (bagi yang berlayar ke luar negeri yang diterbitkan oleh Imigrasi).
STANDAR PELAUT:
1.
|
Instrumen Internasional,
seperti
SOLAS
1974, diratifikasi 13 Des 1980;
|
STCW 1978, diratifikasi 4
Des 1986, dll
2. Instrumen Internasional, seperti MLC &
ILO Convention No.185 tentang SID
3.
|
Instrumen nasional,
seperti
UU No. 17 Tahun 2008
PP No.7 Tahun 2000
Permenhub No. 70 Tahun 2013, NCVS
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA SERTIFIKASI PELAUT (Berbasis STCW Manila
Amandemen 2010)
PENDAHULUAN:
Sehubungan dengan
diberlakunya STCW 1978 Amademen Manila 2010 secara Internasional pada tanggal
01 Januari 2012, mempengaruhi standar
kompetensi pendidikan dan pelatihan kepelautan yang selama ini berjalan,
persyaratan dan metodologi kurikulum untuk diklat dan sertifiikasi yang perlu
diperbaharui dan meningkatkan mekanisme untuk menjalankan ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam konvensi oleh admnistrator negara bendera (flag state)
dan negara pelabuhan (port state) sehingga dikeluarkankan surat edaran Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.002/36/18/DJPL-11 tanggal 30 November 2011 Penerapan Konvensi Internasional tentang
Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga untuk awak kapal (STCW
Convention) 1978 Amandemen Manila 2010 di Indonesia.
STANDAR
KOMPETENSI STCW 1978 AMANDEMEN:
Ada 7 Fungsi untuk kompetensi pada Chapter II, III dan IV:
Ø Navigation;
Ø Cargo
Handling and Stowage;
Ø Controlling
the operation of the ship and care for persons on board;
Ø Marine
Engineering;
Ø Electrical,
electronic and control engineering;
Ø Maintenance
and repair;
Ø Radio
Communication
Tingkat tanggung jawab
di atas kapal:
Ø Managemen
Level (Master, Chief Mate, Chief
Engineer dan Second Engineer)
Ø Operation
Level
Ø Supporting
Level
SERTIFIKAT KEPELAUTAN:
Sertifikat Kepelautan membuktikan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki keahlian dan atau keterampilan sebagai awak kapal.
A. SERTIFIKAT
KEAHLIAN PELAUT (COC).
Jenis
Sertifikat Keahlian Pelaut :
1. Kapal
Niaga :
a. Dek : ANT-I s/d ANT-V
b. Mesin
: ATT-I s/d ATT-V
c. Radio
: Operator Radio GMDSS
2.
Kapal Ikan :
a. Dek : ANKPIN-I s/d ANKPIN-III
b. Mesin : ATKPIN-I s/d
ATKPIN-III
3.
Kapal Layar Motor :
a. Dek : SK MPR
TK. I dan SK MPR
TK. II
b. Mesin
: SK JMPR TK. I dan SK JMPR
TK. II
4. Kapal Layar/Kapal Motor (ukuran dibawah 100 M3)
a. Surat Keterangan Kecakapan 30 Mil-Dek/Mesin
b. Surat Keterangan Kecakapan 60 Mil-Dek/Mesin
5. Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika :
a. Sertifikat Radio Elektronika Klas I;
b. Sertifikat Radio Elektronika Klas II;
c. Sertifikat Operator Umum;
d. Sertifikat Operator Terbatas.
6.
Sertifikat
Keterampilan Pelaut :
a. Able Seafarer Deck
b. Able Seafarer Engine
c. Deck Rating
d. Engine Rating
e. Electro Tech Rating
f. DLL (disuaikan dengan STCW)
PROSEDUR PENGAWASAN SERTIFIKAT PELAUT:
Ø Verifikasi
setiap pelaut yang bekerja diatas kapal memiliki sertifikat yang sah dan valid;
Ø Verifikasi
semua setifikat setiap pelaut yang bekerja di atas kapal harus memenuhi
persyaratan minimum pengawakan;
Ø Pengujian
/ penilaian kembali terhadap awak kapal yang dalam pelaksanaan tugasnya
menyebabkan kapal tubrukan, kandas atau tindakan yang tidak wajar sebagai dasar
penggantian awak kapal.
Dalam pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian yang dapat mengakibatkan bahaya untuk orang lain, benda atau lingkungan maka dapat
menjadikan alasan untuk menunda keberangkatan kapal
DIKLAT KEPELAUTAN:
Setiap diklat
kepelautan yang diselenggarakan oleh lembaga diklat wajib mendapatkan pengesahan
(approval) dari Direktur Jenderal berdasarkan hasil dari tim audit yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal,
diantaranya:
Ø Approved
in service experience;
Ø Approved
training ship experience;
Ø Approved
simulator training;
Ø Approved
laboratory equipment training;
Ø Approved
workshop skill and training;
Ø Approved
practical experience and tests
Evaluasi standar mutu
kepelautan Indonesia secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun. Monitoring penyelenggaraan diklat dilaksanakan secara bersama oleh
Direktur Jenderal dan Kepala Badan.
SERTIFIKAT ATAU SURAT KESEHATAN
Dasar Hukum:
Ø Keputusan Dirjen Hubla No.DL.22/1/1-99 tanggal 26
Januari 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengujian dan Penilaian Tingkat
Kesehatan bagi Tenaga Fungsional Pelayaran
Ø Keputusan Dirjen Hubla No.UM.48/15/11-99 tanggal 28
Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Rumah Sakit dan Tim Penguji
dan Penilai Tingkat Kesehatan Tenaga Fungsional Pelayaran
Ø Mengacu kepada Keputusan Dirjen Hubla tersebut
diatas, sampai saat ini telah ditetapkan sejumlah Lembaga/Institusi Penguji
Kesehatan Sebagai Pelaksana Pengujian dan Penilaian Tingkat Kesehatan Bagi Tenaga
Fungsional Pelayaran, yaitu:
STANDAR KESEHATAN PELAUT:
Ø Standar
kesehatan pelaut dan prosedur penerbitan sertifikat kesehatan pelaut sesuai
STCW Code A-1/9;
Ø Rumah
Sakit / institusi kesehatan yang dapat diberikan
pengesahan (approval) oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
Ø Pelaut
yang dipekerjakan di atas kapal harus memiliki sertifikat kesehatan pelaut yang
masih berlaku;
Ø Masa
berlaku sertifikat kesehatan pelaut maksimum 2 (dua) tahun kecuali pelaut di bawah umur 18 tahun
memiliki masa berlaku maksimum 1 (satu) tahun
SERTIFIKAT KEPELAUTAN
PENGAKUAN
SERTIFIKAT (COR)
Untuk Pelaut asing yang bekerja di kapal Indonesia, harus
memiliki :
Ø Letter of undertaking yang dilakukan dengan Indonesia
Ø Certificate of Recognition berdasarkan STCW Convention
Reg. I/10 yang diterbitkan oleh DJPL
Ø Izin tenaga kerja
asing (IMTA) dari Kemnakertrans.
Ø Kemudahan Khusus Keimigragrasian (DAHSUSKIM) dari
Imigrasi
Ø Rekomendasi / persetujuan penempatan tenaga asing dari
DJPL ( dasar aturan PerPres no. 60/1986 ttg ratifikasi STCW)
Penggunaan Perwira Asing di kapal
berbendera Indonesia
a. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.55/MEN/81 tanggal 21 April 1981
tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing
Pendatang (TKWNAP) pada Sektor Perhubungan, mengatur penggunaan perwira asing
di Kapal Barang, Kapal Penumpang dan Kapal Ikan berbendera Indonesia. Yang mengatur
penggunaan perwira asing di Kapal Barang, Kapal Penumpang dan Kapal Ikan
berbendera Indonesia sebagai berikut:
Ø Di kapal barang, terbatas untuk jabatan Nakhoda dan
Kepala Kamar Mesin.
Ø Di kapal penumpang, terbatas untuk jabatan Nakhoda, KKM,
Kepala Pelayan dan Radio Officer.
Ø Di kapal ikan, terbatas untuk jabatan Nakhoda, KKM, dan
Electrician
Ø Di kapal tanker, tertutup untuk TKWNAP.
b.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja No.KEP-781/MEN/85 Tanggal 1 Agustus 1985 tentang
pelaksanaan pembatasan penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
(TKWNAP) di Sektor Pertanian Sub Sektor Perikanan, yang antara lain mengatur
penggunaan perwira asing di Kapal Ikan berbendera Indonesia.
PENGAKUAN
SERTIFIKAT (CoR)
Sehubungan dengan
STCW Convention regulasi I/10, telah menandatangani MOU sebanyak 69 negara terdiri dari:
Ø Indonesia mengakui sertifikat dari negara lain (8 negara);
Ø Negara lain mengakui sertifikat Indonesia (8 negara);
Ø Kedua belah negara saling mengakui (53 negara).
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN:
Ø Setiap
pelaut yang bekerja di atas kapal memiliki sertifikat kepelautan sesuai dengan
ukuran dan jenis kapal serta daerah pelayaran;
Ø Setiap
kapal yang diawaki memenuhi standar keselamatan pengawakan minimal;
Ø Pelaut
yang dipekerjakan di atas kapal wajib diberikan familiarisasi;
Ø Tersedia
keperluan kapal dalam mengkoordinir kegiatan pelaut dalam melaksanakan tugas
utama;
Ø Setiap
saat kapal dapat melakukan komunikasi yang efektif;
Ø Setiap
pelaut yang bekerja di atas kapal memiliki jaminan asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan dan asuransi jiwa.
SERTIFIKAT KEPELAUTAN:
Penandatanganan Sertifikat Kepelautan:
Ø Atas
nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan berwenang
menandatangani Sertifikat Keahlian Pelaut dan Duplikat sertifikat untuk tingkat
sertifikat ANT-I/ATT-I sampai dengan ANT-V/ATT-V serta pengukuhan untuk tingkat
sertifikat ANT-I/ ATT-I sampai dengan ANT-V/ATT-V.
Ø Direktur
Perkapalan dan Kepelautan dapat melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Sub
Direktorat Kepelautan untuk menandatangani Sertifikat Keahlian Pelaut dan
Duplikat sertifikat untuk tingkat sertifikat ANT-V/ATT-V dan sertifikat
ANT-V/ATT-V serta pengukuhan untuk tingkat sertifikat ANT-I/ATT-I sampai dengan
ANT-V/ATT-V.
DATA BASE SERTIFIKAT KEPELAUTAN:
Ø Surat
Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UK.11/10/2/DJPL-06 tentang
Database Sertifikat Kepelautan.
Ø Sertifikat
yang diterbitkan dan telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
dapat diakses melalui internet (website) http:// www.pelaut.go.id.
Ø Apabila
ada keraguan terhadap keabsahan Sertifikat Kepelautan dapat diklarifikasi
langsung melalui email : kplt@pelaut.go.id
atau mengajukan surat melalui pos atau faxsimil no. +6221-3520978 atau 3505681
DASAR HUKUM PENGAWAKAN
a. Internasional:
Ø Solas
1974 chapter V regarding to
Safety of Navigation Regulation
14;
Ø Resolusi
IMO No. A. 481 (XII) tentang prinsip-prinsip pengawakan kapal yang aman (Principles
of Safe Manning) diberlakukan mulai 1 Februari 1992 yang direvisi dengan
Resolusi IMO No. A 890(21).
b. Nasional
1. Kapal
Niaga:
Ø Keputusan
Menteri Perhubungan No. KM. 70 tahun 1998 Tentang Pengawakan Kapal Niaga;
Ø Permenhub Nomor 65 tahun 2009 Tentang Non Convention
Vessel Standard;
Ø Kepmenhub Nomor KM.43 Tahun 2008 Tentang
Pendidikan dan Pelatihan Ujian keahlian, serta sertifikasi Kepelautan ;
Ø Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor
UM.008/20/9/DJPL-2012 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia Bab VIII tentang
Pengawakan.
Ø Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor
PY.67/2/3-01 Tentang Pengukuhan Jabatan bagi Pemilik Sertifikat Keahlian Pelaut
Berdasarkan STCW 1978 Amandemen 1995
Ø Telegram
DIRJEN HUBLA NO. 89/PHBL/92 tanggal 10 Februari 1992 tentang Pelimpahan
Wewenang untuk menerbitkan Sertifikat Pengawakan/Safe Manning Certificate
kepada :
Ø ATHUB
Singapura
Ø Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/Syahbandar Belawan, Dumai, Palembang,
Teluk Bayur, Tg. Priok, Semarang, Surabaya, Cilacap, Pontianak, Banjarmasin,
Balikpapan, Ujung Pandang, Bitung, Ambon, Samarinda dan Sorong;
Ø Telegram
KADIT KAPEL No. 060/D.II/VI/92 tanggal 2 Juni 1992 tentang Pengisian Blanko
Sertifikat Pengawakan
2. Awak
Kapal Kapal Layar Motor (KLM)
Ø Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut NO.PY.66/1/2-02 tanggal 7 Februari 2002
tentang Persyaratan Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) berukuran Tonase
Kotor sampai dengan GT.500.
3. Kapal
Ikan, Kapal Motor dan Kapal Layar
Ø Keputusan
Menteri Perhubungan No.KM.46 Tahun 1996 tentang Sertifikasi Kelaiklautan Kapal
Penangkap Ikan
Ø Keputusan
Menteri Perhubungan No.KM.9 Tahun 2005 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian
dan Sertifikasi Kapal Penangkap Ikan.
Ø MAPEL
DIRJEN HUBLA No. 526/PHBL/92 tanggal 1 Agustus 1992 tentang Persyaratan
Pengawakan Kapal Ikan 100 M3 s/d 250 M3.
PENGAWAKAN KAPAL NIAGA:
Berdasarkan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 70 TAHUN 1998
a. Bab
I pasal 1 ayat (27), (28), (29) daerah pelayaran dibagi atas 3 daerah pelayaran
yaitu:
Ø Daerah
pelayaran semua lautan ( Unrestricted Voyage );
Ø Daerah
pelayaran kawasan Indonesia ( Near coastal Voyage );
Ø Daerah
pelayaran lokal.
b. BAB
II Tentang Susunan Awak Kapal Niaga Pasal 2 ayat (1) Setiap kapal niaga yang
berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari :
Ø Seorang
Nakhoda;
Ø Sejumlah
perwira;
Ø Sejumlah
Rating;
c. Pasal
2 ayat (2), Susunan awak kapal sebagaimana ayat (1) didasarkan pada:
Ø Daerah
pelayaran;
Ø Tonase
kotor kapal;
Ø Ukuran
tenaga penggerak kapal
Negara bendera
penandatangan SOLAS
1974 wajib menerbitkan Sertifikat Pengawakan (Safe Manning Certificate)
bagi kapal-kapalnya yang berukuran lebih besar dari GT 500 yang berlayar ke
luar negeri.
Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat
Pengawakan :
Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor: UM 003/6/18/DK-12
tentang Tata cara Prosedur Penerbitan Sertifikat dan Dokumen Kelaiklautan Kapal
di Lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
Ø Surat permohonan dari
perusahaan
Ø Sertifikat keselamatan yang
masih berlaku
Ø Surat Ukur/Tonase Kapal
Ø Surat Laut
Ø Crew list
Ø Sertifikat Kompetensi untuk
semua kru dan sertifikat endorsemen untuk semua perwira.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran
Pasal 1 Ayat 40:
Ø Awak
Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik
atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan
jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Pasal 1 Ayat 33:
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi:
Ø persyaratan keselamatan kapal,
Ø pencegahan
pencemaran perairan dari kapal,
Ø pengawakan,
Ø garis
muat,
Ø pemuatan,
Ø kesejahteraan
Awak Kapal dan kesehatan penumpang,
Ø status
hukum kapal, manajemen keselamatan dan
Ø pencegahan
pencemaran dari kapal, dan manajemen
Ø keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Pasal 117:
a. Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi
terpenuhinya persyaratan:
Ø Kelaiklautan
Kapal; dan
Ø Kenavigasian.
b. Kelaiklautan
kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal
sesuai dengan daerah-pelayarannya yang meliputi:
Ø keselamatan
kapal;
Ø pencegahan pencemaran dari kapal;
Ø Pengawakan
Kapal;
Ø garis muat kapal dan pemuatan;
Ø kesejahteraan Awak Kapal dan
kesehatan penumpang;
Ø status hukum kapal;
Ø manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari kapal; dan
Ø manajemen keamanan kapal.
c. Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
DOKUMEN IDENTITAS PELAUT
Dasar Hukum:
Ø UU NO.1 tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No.185
mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut 1958
Ø UU No.17 tahun 2008 tentang
Pelayaran
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kepelautan
Ø Keputusan Menteri Perhubungan Laut No.DPLJ.10/1/7
tanggal 1 Pebruari 1962 tentang Buku Pelaut.
Ø Keputusan DIRJEN HUBLA No.PY.68/1/11-93 tanggal 29
Nopember 1993 tentang Mekanisme dan Kewenangan Menerbitkan Buku Pelaut.
Ø Keputusan Dirjen Hubla Nomor: PK.101/1/4/DJPL-13
tanggal 28 Maret 2013 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyelenggaraan
Kelaiklautan Kapal.
Dokumen Identitas Pelaut:
merupakan dokumen
bagi pelaut yang terdiri atas:
Ø Buku Pelaut
adalah
dokumen resmi negara yang dikeluarkan Pemerintah yang berisikan identitas fisik
pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat
menggantikan paspor ( Permenhub No.30 tahun 2008)
Ø Kartu Identitas Pelaut
adalah
dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah berbentuk kartu dengan
bahan spesifikasi umum sesuai dengan ketentuan Annex I dari Konvensi ILO No.185 tahun
2003 tentang revisi “Seafarers Identification Documen(SID)” (Permenhub
No.30 tahun 2008).
Dokumen
ini dalam bentuk “smart card”
berbasis standar ILO SID
0002 PDF 417 Barcode Biometric
Finger Print.
DOKUMEN IDENTITAS PELAUT:
Buku Pelaut
diwajibkan pada setiap pelaut yang bekerja sebagai awak
kapal:
Ø Kapal berukuran GT 35 atau lebih untuk kapal motor
Ø Kapal berukuran GT 105 atau lebih untuk kapal tradisional
dengan konstruksi sederhana
Ø Kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih.
Catatan:
Ø Berdasarkan Surat Edaran Dirjen
Hubla No. UM. 002/13/9/DJPL-13 tentang Penundaan Kewajiban untuk Memiliki Buku Pelaut dan
Penyijilan Bagi Pelaut Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Layar
Motor/Tradisional atau
selambat-lambatnya Tanggal 31
Desember 2013.
Ø Buku pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki
sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna
yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal.
PENERBITAN BUKU PELAUT:
a. Buku pelaut diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
b. Penerbitan buku pelaut dapat
dilimpahkan kepada:
Ø Direktur yang membina awak
kapal;
Ø Syahbandar;
Ø Pejabat Kedutaan Besar atau
Konsulat Jenderal RI.
BLANGKO BUKU PELAUT MEMUAT:
Ø Daftar mengenai masa berlaku
(jangka waktu 3 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang 2 kali
masing masing selama 2 tahun)
Ø Catatan kesehatan
Ø Catatan kecelakaan
Ø Sertifikat yang dimiliki
Ø Penyijilan (mustering)
Ø Keterangan lengkap tentang
pengalaman berlayar
Ø Kondite selama bekerja di kapal
Ø Selama Pelaut bekerja sebagai awak kapal, Buku
Pelaut disimpan oleh Nakhoda kapal.
Ø Tanggal dan tempat naik kapal (sign on) harus
dicatat dalam Buku Pelaut yang bersangkutan oleh Pejabat yang berwenang.
Ø Jika Pelaut turun dari kapal untuk dipindahkan ke
kapal lain atau karena hubungan kerja berakhir dan telah dicoret dari Buku
Sijil, Nakhoda menyerahkan Buku Pelaut kepada yang bersangkutan setelah
dilakukan sign off dan catatan Nakhoda mengenai kondite pelaut yang
bersangkutan serta telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Ø Bila pindah atau berhenti kerja, masa kerja selama
berlayar dalam suatu jabatan di kapal dapat dicatat dalam Buku pelaut yang
harus dilakukan oleh Pejabat yang berwenang. Perhitungan masa kerja berlayar
berdasarkan tanggal-tanggal pencatatan dalam Buku Pelaut.
Buku Pelaut dan Penyijilan bagi Pelaut
Kapal Perikanan dan Kapal Layar Motor
Penerbitan buku pelaut
bagi awak kapal penangkap ikan dan kapal layar motor yang telah mengikuti
program diklat Basic Safety Training untuk KLM/Kapal Perikanan Pelayaran Dalam
Negeri dan ZEEI (berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan No.SK.225/DL.002/II/Diklat-2010 tanggal 9
Februari 2010) dengan ketentuan:
1.
Bagi awak kapal penangkap ikan:
Ø Pada
halaman 4 buku pelaut yang diterbitkan dicap/dibubuhkan kalimat “UNTUK KAPAL
PENANGKAP IKAN/FOR FISHING VESSEL”
Ø Pada
halaman 7 kalimat “ PERAIRAN INDONESIA/INDONESIAN WATER ONLY”
2.
Bagi awak kapal layar motor:
Ø Pada
halaman 4 buku pelaut yang diterbitkan dicap/dibubuhkan kalimat “UNTUK KAPAL
LAYAR MOTOR/TRADISIONAL VESSEL”
Ø Pada
halaman 7 kalimat “ PERAIRAN INDONESIA/INDONESIAN
WATER ONLY”
PERJANJIAN KERJA LAUT
(PKL)
Dasar Hukum:
Ø Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran Pasal 151 dan Pasal 153.
Ø KUHD Buku Kedua Bab IV tentang Perjanjian Kerja Laut
Pasal 395 s/d 452 g Jo. STBL. 1938 No.518 .
Ø Peraturan Pemerintah Nomor.7 Tahun 2000 tentang
Kepelautan Pasal 1 dan Pasal 18.
Ø Keputusan
Dirjen Hubla Nomor: PK.101/1/4/DJPL-13 tanggal 28 Maret 2013 Tentang Tata Cara
Teta Pelaksanaan Penyelenggaraan
Kelaiklautan Kapal.
PKL ditandatangani oleh
Pelaut, pemilik kapal dan harus diketahui oleh Pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Perhubungan (Pejabat yang berwenang).
PKL dibuat rangkap 4 (empat):
Ø Pemilik
kapal
Ø Nakhoda
kapal
Ø Pelaut
yang bersangkutan
Ø Pejabat
yang berwenang.
PKL bertujuan untuk
memberikan perlindungan hukum kepada awak kapal yang dapat dijadikan alat bukti
bila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak.
PKL berisikan diantara lain:
Ø nama lengkap pelaut, tempat
lahir dan tanggal lahir;
Ø nama dan alamat pemilik kapal;
Ø nama kapal di mana pelaut
dipekerjakan;
Ø tempat di mana dan tanggal
berapa perjanjian kerja laut dibuat;
Ø Jabatan pelaut di atas kapal;
Ø jumlah upah pelaut;
Ø jumlah pembayaran uang cuti
tahunan (annual leave pay);
Ø tunjangan kesehatan dan
perlindungan jaminan sosial yang akan diberikan kepada pelaut oleh pemilik
kapal;
Ø hak pemulangan kembali pelaut;
Ø rujukan pada perjanjian
kesepakatan kolektif, bila ada.
PENYIJILAN
1.
Dasar Hukum:
Ø KUHD
Pasal 375.
Ø UU No.17 tahun 2008
Ø PP.Nomor.7
Tahun 2000 Pasal 15(1),(2)dan(4)
2.
Disijil:
pada
Buku Sijil yang harus diselenggarakan pada setiap kapal niaga atau kapal
perikanan berbendera Indonesia.
3.
Dengan disijil berarti seseorang sudah
sah untuk disebut sebagai Awak Kapal.
4.
Untuk disijil, pelaut harus memiliki PKL yang masih berlaku.
5.
Penyijilan dalam Buku Sijil harus ditandatangani oleh Nakhoda dan Pejabat yang
berwenang.
6.
Dalam melakukan penyijilan, Petugas yang
berwenang wajib tidak memasukkan dalam Buku Sijil setiap pelaut yang:
Ø Tidak
mempunyai PKL
Ø Tersangkut
dalam kejahatan politik
Ø Anggota
ABRI/PNS yang melarikan diri
Ø Masih
ada ikatan kerja dengan perusahaan lain
Ø Cacat
jasmani dan rohani
Ø Usia
kurang dari 16 tahun
Undang-Undang Pelayaran
Nomor 17 Tahun 2008
Pasal 145:
Ø Setiap
orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa
disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut
yang dipersyaratkan.
Pasal 146:
Ø Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 312:
Ø Setiap
orang yang memperkerjakan seseorang di kapal
dalam jabatan apapun tanpa di sijil dan tanpa memiliki kompetensi dan
keterampilan serta dokumen pelaut yang di persyaratkan sebagaimana di maksud
dalam pasal 145 di pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah
).
KESEJAHTERAAN AWAK
KAPAL:
Ketentuan mengenai kesejahteraan awak kapal diatur dalam Peraturan
Pemerintah No.7 Tahun 2000 tentang
Kepelautan yang meliputi :
Ø Jam kerja maksimal
Ø Waktu istirahat
Ø Upah minimum
Ø Hak cuti tahunan
Ø Hak apabila jatuh sakit atau tertimpa kecelakaan
dalam dinas
Ø Hak atas makanan yang cukup dan tempat tinggal yang
pantas
Ø Hak atas upah pekerjaan lembur bagi awak kapal
Ø Hak awak kapal yang telah habis kontrak kerjanya
Ø Ganti rugi kepada awak kapal yang kapalnya karam
Ø Hak jika awak kapal meninggal
dunia di atas.
No comments:
Post a Comment