Tuesday, November 29, 2016

Materi Standarisasi Pelaut dan Pengawakan Kapal Terbaru

Materi
STANDARISASI PELAUT DAN PENGAWAKAN KAPAL





NAMA : IHSAN SAHRI
NRP : 164105



logo%2Bami.jpeg




KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA & KEPELABUHANAN (KPN&K)
SEKOLAH TINGGI ILMU MARITIM “AMI” (STIMar’ AMI)
JAKARTA TIMUR
2016
PENGAWAKAN KAPAL
A.    Pendahuluan
Bahwa untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu lintas kapal di laut, diperlukan adanya awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan dan terampil, dengan demikian setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki dengan awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya diatas kapal sesuai dengan jabatannya dengan mempertimbangkan tonase kapal, tata susunan permesinan kapal dan daerah pelayaran.
Dalam UU No.17 Tahun 2008  tentang Pelayaran, Pasal 1 butir 33 menyatakan bahwa pengawakan kapal adalah salah satu faktor kelaiklautan kapal. Oleh karena itu memerlukan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus baik dari segi perlindungan, kesejahteraan,  pengetahuan, disiplin maupun penempatan susunan pengawakan kapalnya agar terwujudnya keselamatan.
B.     Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
 













PERSYARATAN KERJA DI KAPAL:
Ø  Memiliki Sertifikat Kepelautan (COC dan COP)
Ø  Pengukuhan (Endorsement) bagi yang akan memegang jabatan minimal sebagai Officer on Watch (OOW)
Ø  Memiliki dokumen identitas pelaut (Buku Pelaut dan Kartu Identitas Pelaut jika diharuskan)
Ø  Memiliki badan yang sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit yang di tunjuk.
Ø  Memiliki Perjanjian Kerja Laut
Ø  Disijil
Ø  Memiliki Passport (bagi yang berlayar ke luar negeri yang diterbitkan oleh Imigrasi).
STANDAR PELAUT:
1.     

IMO White List

 
Instrumen Internasional, seperti
SOLAS 1974, diratifikasi 13 Des 1980;

ILO White List

 
STCW 1978, diratifikasi 4 Des 1986, dll
2.      Instrumen Internasional, seperti MLC &
ILO Convention No.185 tentang SID
3.     

Zero Accident & Perlindungan Pelaut

 
Instrumen nasional, seperti
UU No. 17 Tahun 2008
PP No.7 Tahun 2000
Permenhub No. 70 Tahun 2013, NCVS




PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA SERTIFIKASI PELAUT (Berbasis STCW Manila Amandemen 2010)
PENDAHULUAN:
Sehubungan dengan diberlakunya STCW 1978 Amademen Manila 2010 secara Internasional pada tanggal 01 Januari 2012,  mempengaruhi standar kompetensi pendidikan dan pelatihan kepelautan yang selama ini berjalan, persyaratan dan metodologi kurikulum untuk diklat dan sertifiikasi yang perlu diperbaharui dan meningkatkan mekanisme untuk menjalankan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam konvensi oleh admnistrator negara bendera (flag state) dan negara pelabuhan (port state) sehingga dikeluarkankan surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.002/36/18/DJPL-11 tanggal 30 November 2011 Penerapan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga untuk awak kapal (STCW Convention) 1978 Amandemen Manila 2010 di Indonesia.
STANDAR KOMPETENSI STCW 1978 AMANDEMEN:
Ada 7 Fungsi  untuk kompetensi pada Chapter II, III dan IV:
Ø  Navigation;
Ø  Cargo Handling and Stowage;
Ø  Controlling the operation of the ship and care for persons on board;
Ø  Marine Engineering;
Ø  Electrical, electronic and control engineering;
Ø  Maintenance and repair;
Ø  Radio Communication
Tingkat tanggung jawab di atas kapal:
Ø  Managemen Level  (Master, Chief Mate, Chief Engineer dan Second Engineer)
Ø  Operation Level
Ø  Supporting Level
SERTIFIKAT KEPELAUTAN:
Sertifikat Kepelautan membuktikan bahwa yang bersangkutan telah memiliki keahlian dan atau keterampilan sebagai awak kapal.
A.      SERTIFIKAT KEAHLIAN PELAUT (COC).
Jenis Sertifikat Keahlian Pelaut :
1.      Kapal Niaga :
a.       Dek    : ANT-I s/d ANT-V 
b.      Mesin : ATT-I s/d ATT-V
c.       Radio : Operator Radio GMDSS
2.      Kapal Ikan :
a.       Dek    : ANKPIN-I s/d  ANKPIN-III 
b.      Mesin : ATKPIN-I s/d  ATKPIN-III
3.      Kapal Layar Motor :
a.       Dek    : SK MPR   TK. I    dan   SK MPR   TK. II
b.      Mesin : SK JMPR TK. I    dan   SK JMPR  TK. II
4.      Kapal Layar/Kapal Motor (ukuran dibawah 100 M3)
a.     Surat Keterangan Kecakapan 30 Mil-Dek/Mesin
b.     Surat Keterangan Kecakapan 60 Mil-Dek/Mesin
5.      Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika :
a.       Sertifikat Radio Elektronika Klas I;
b.      Sertifikat Radio Elektronika Klas II;
c.       Sertifikat Operator Umum;
d.      Sertifikat Operator Terbatas.
6.      Sertifikat Keterampilan Pelaut :
a.       Able Seafarer Deck
b.      Able Seafarer Engine
c.       Deck Rating
d.      Engine Rating
e.       Electro Tech Rating
f.       DLL (disuaikan dengan STCW)
PROSEDUR PENGAWASAN SERTIFIKAT PELAUT:
Ø  Verifikasi setiap pelaut yang bekerja diatas kapal memiliki sertifikat yang sah dan valid;
Ø  Verifikasi semua setifikat setiap pelaut yang bekerja di atas kapal harus memenuhi persyaratan minimum pengawakan;
Ø  Pengujian / penilaian kembali terhadap awak kapal yang dalam pelaksanaan tugasnya menyebabkan kapal tubrukan, kandas atau tindakan yang tidak wajar sebagai dasar penggantian awak kapal.
Dalam pengawasan ditemukan ketidaksesuaian yang dapat mengakibatkan bahaya untuk orang lain, benda atau lingkungan maka dapat menjadikan alasan untuk menunda keberangkatan kapal
DIKLAT KEPELAUTAN:
Setiap diklat kepelautan yang diselenggarakan oleh lembaga diklat wajib mendapatkan pengesahan (approval) dari Direktur Jenderal berdasarkan hasil dari tim audit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, diantaranya:
Ø  Approved in service experience;
Ø  Approved training ship experience;
Ø  Approved simulator training;
Ø  Approved laboratory equipment training;
Ø  Approved workshop skill and training;
Ø  Approved practical experience and tests
Evaluasi standar mutu kepelautan Indonesia secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Monitoring penyelenggaraan diklat dilaksanakan secara bersama oleh Direktur Jenderal dan Kepala Badan.
SERTIFIKAT ATAU SURAT KESEHATAN
Dasar Hukum:
Ø  Keputusan Dirjen Hubla No.DL.22/1/1-99 tanggal 26 Januari 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengujian dan Penilaian Tingkat Kesehatan bagi Tenaga Fungsional Pelayaran
Ø  Keputusan Dirjen Hubla No.UM.48/15/11-99 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Rumah Sakit dan Tim Penguji dan Penilai Tingkat Kesehatan Tenaga Fungsional Pelayaran
Ø  Mengacu kepada Keputusan Dirjen Hubla tersebut diatas, sampai saat ini telah ditetapkan sejumlah Lembaga/Institusi Penguji Kesehatan Sebagai Pelaksana Pengujian dan Penilaian Tingkat Kesehatan Bagi Tenaga Fungsional Pelayaran, yaitu:
STANDAR KESEHATAN PELAUT:
Ø  Standar kesehatan pelaut dan prosedur penerbitan sertifikat kesehatan pelaut sesuai STCW Code A-1/9;
Ø  Rumah Sakit / institusi kesehatan yang dapat diberikan pengesahan (approval) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
Ø  Pelaut yang dipekerjakan di atas kapal harus memiliki sertifikat kesehatan pelaut yang masih berlaku;
Ø  Masa berlaku sertifikat kesehatan pelaut maksimum 2 (dua) tahun kecuali pelaut di bawah umur 18 tahun memiliki masa berlaku maksimum 1 (satu) tahun
SERTIFIKAT KEPELAUTAN
PENGAKUAN SERTIFIKAT (COR)
            Untuk Pelaut asing yang bekerja di kapal Indonesia, harus memiliki  :
Ø  Letter of undertaking yang dilakukan dengan Indonesia
Ø  Certificate of Recognition berdasarkan STCW Convention Reg. I/10 yang diterbitkan oleh DJPL
Ø  Izin tenaga kerja  asing (IMTA) dari Kemnakertrans
Ø  Kemudahan Khusus Keimigragrasian (DAHSUSKIM) dari Imigrasi
Ø  Rekomendasi / persetujuan penempatan tenaga asing dari DJPL ( dasar aturan PerPres no. 60/1986 ttg ratifikasi STCW)
Penggunaan Perwira Asing di kapal berbendera Indonesia
a.       Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.55/MEN/81 tanggal 21 April 1981 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) pada Sektor Perhubungan, mengatur penggunaan perwira asing di Kapal Barang, Kapal Penumpang dan Kapal Ikan berbendera Indonesia. Yang mengatur penggunaan perwira asing di Kapal Barang, Kapal Penumpang dan Kapal Ikan berbendera Indonesia  sebagai berikut:
Ø  Di kapal barang, terbatas untuk jabatan Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin.
Ø  Di kapal penumpang, terbatas untuk jabatan Nakhoda, KKM, Kepala Pelayan dan Radio Officer.
Ø  Di kapal ikan, terbatas untuk jabatan Nakhoda, KKM, dan Electrician
Ø  Di kapal tanker, tertutup untuk TKWNAP.
b.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.KEP-781/MEN/85 Tanggal 1 Agustus 1985 tentang pelaksanaan pembatasan penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) di Sektor Pertanian Sub Sektor Perikanan, yang antara lain mengatur penggunaan perwira asing di Kapal Ikan berbendera Indonesia.
PENGAKUAN SERTIFIKAT (CoR)
Sehubungan dengan STCW Convention regulasi I/10, telah menandatangani MOU sebanyak 69 negara terdiri dari:
Ø  Indonesia mengakui sertifikat dari negara lain (8 negara);
Ø  Negara lain mengakui sertifikat Indonesia (8 negara);
Ø  Kedua belah negara saling mengakui (53 negara).
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN:
Ø  Setiap pelaut yang bekerja di atas kapal memiliki sertifikat kepelautan sesuai dengan ukuran dan jenis kapal serta daerah pelayaran;
Ø  Setiap kapal yang diawaki memenuhi standar keselamatan pengawakan minimal;
Ø  Pelaut yang dipekerjakan di atas kapal wajib diberikan familiarisasi;
Ø  Tersedia keperluan kapal dalam mengkoordinir kegiatan pelaut dalam melaksanakan tugas utama;
Ø  Setiap saat kapal dapat melakukan komunikasi yang efektif;
Ø  Setiap pelaut yang bekerja di atas kapal memiliki jaminan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa.
SERTIFIKAT KEPELAUTAN:
Penandatanganan Sertifikat Kepelautan:
Ø  Atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur  Perkapalan dan Kepelautan berwenang menandatangani Sertifikat Keahlian Pelaut dan Duplikat sertifikat untuk tingkat sertifikat ANT-I/ATT-I sampai dengan ANT-V/ATT-V serta pengukuhan untuk tingkat sertifikat ANT-I/ ATT-I sampai dengan ANT-V/ATT-V.
Ø  Direktur Perkapalan dan Kepelautan dapat melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Sub Direktorat Kepelautan untuk menandatangani Sertifikat Keahlian Pelaut dan Duplikat sertifikat untuk tingkat sertifikat ANT-V/ATT-V dan sertifikat ANT-V/ATT-V serta pengukuhan untuk tingkat sertifikat ANT-I/ATT-I sampai dengan ANT-V/ATT-V.
DATA BASE SERTIFIKAT KEPELAUTAN:
Ø  Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UK.11/10/2/DJPL-06 tentang Database Sertifikat Kepelautan.
Ø  Sertifikat yang diterbitkan dan telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dapat diakses melalui internet (website) http:// www.pelaut.go.id.
Ø  Apabila ada keraguan terhadap keabsahan Sertifikat Kepelautan dapat diklarifikasi langsung melalui email : kplt@pelaut.go.id atau mengajukan surat melalui pos atau faxsimil no. +6221-3520978 atau 3505681
DASAR HUKUM PENGAWAKAN
a.       Internasional:
Ø  Solas 1974 chapter V regarding to Safety of Navigation Regulation 14;
Ø  Resolusi IMO No. A. 481 (XII) tentang prinsip-prinsip pengawakan kapal yang aman (Principles of Safe Manning) diberlakukan mulai 1 Februari 1992 yang direvisi dengan Resolusi IMO No. A 890(21).
b.      Nasional
1.      Kapal Niaga:
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 70 tahun 1998 Tentang Pengawakan Kapal Niaga;
Ø  Permenhub Nomor 65 tahun 2009 Tentang Non Convention Vessel Standard;
Ø  Kepmenhub Nomor KM.43 Tahun 2008 Tentang  Pendidikan dan Pelatihan Ujian keahlian, serta sertifikasi Kepelautan ;
Ø  Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/20/9/DJPL-2012 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia Bab VIII tentang Pengawakan.
Ø  Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PY.67/2/3-01 Tentang Pengukuhan Jabatan bagi Pemilik Sertifikat Keahlian Pelaut Berdasarkan STCW 1978 Amandemen 1995
Ø  Telegram DIRJEN HUBLA NO. 89/PHBL/92 tanggal 10 Februari 1992 tentang Pelimpahan Wewenang untuk menerbitkan Sertifikat Pengawakan/Safe Manning Certificate kepada :
Ø  ATHUB Singapura
Ø  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/Syahbandar Belawan, Dumai, Palembang, Teluk Bayur, Tg. Priok, Semarang, Surabaya, Cilacap, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Ujung Pandang, Bitung, Ambon, Samarinda dan Sorong;
Ø  Telegram KADIT KAPEL No. 060/D.II/VI/92 tanggal 2 Juni 1992 tentang Pengisian Blanko Sertifikat Pengawakan
2.      Awak Kapal Kapal Layar Motor (KLM)
Ø  Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut NO.PY.66/1/2-02 tanggal 7 Februari 2002 tentang Persyaratan Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) berukuran Tonase Kotor sampai dengan GT.500.
3.      Kapal Ikan, Kapal Motor dan Kapal Layar
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.46 Tahun 1996 tentang Sertifikasi Kelaiklautan Kapal Penangkap Ikan
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.9 Tahun 2005 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian dan Sertifikasi Kapal Penangkap Ikan. 
Ø  MAPEL DIRJEN HUBLA No. 526/PHBL/92 tanggal 1 Agustus 1992 tentang Persyaratan Pengawakan Kapal Ikan 100 M3 s/d 250 M3.
PENGAWAKAN KAPAL NIAGA:
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 TAHUN 1998
a.       Bab I pasal 1 ayat (27), (28), (29) daerah pelayaran dibagi atas 3 daerah pelayaran yaitu:
Ø  Daerah pelayaran semua lautan ( Unrestricted Voyage );
Ø  Daerah pelayaran kawasan Indonesia ( Near coastal Voyage );
Ø  Daerah pelayaran lokal.
b.      BAB II Tentang Susunan Awak Kapal Niaga Pasal 2 ayat (1) Setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari :
Ø  Seorang Nakhoda;
Ø  Sejumlah perwira;
Ø  Sejumlah Rating;
c.       Pasal 2 ayat (2), Susunan awak kapal sebagaimana ayat (1) didasarkan pada:
Ø  Daerah pelayaran;
Ø  Tonase kotor kapal;
Ø  Ukuran tenaga penggerak kapal
Negara bendera penandatangan SOLAS 1974 wajib menerbitkan Sertifikat Pengawakan (Safe Manning Certificate) bagi kapal-kapalnya yang berukuran lebih besar dari GT 500 yang berlayar ke luar negeri.
Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Pengawakan :
Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor: UM 003/6/18/DK-12 tentang Tata cara Prosedur Penerbitan Sertifikat dan Dokumen Kelaiklautan Kapal di Lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
Ø  Surat permohonan dari perusahaan
Ø  Sertifikat keselamatan yang masih berlaku
Ø  Surat Ukur/Tonase Kapal
Ø  Surat Laut
Ø  Crew list
Ø  Sertifikat Kompetensi untuk semua kru dan sertifikat endorsemen untuk semua perwira.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Pasal 1 Ayat 40:
Ø  Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Pasal 1 Ayat 33:
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi:
Ø  persyaratan keselamatan kapal,
Ø  pencegahan  pencemaran perairan dari kapal,
Ø  pengawakan,
Ø  garis muat,
Ø  pemuatan,
Ø  kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang,
Ø  status hukum kapal, manajemen keselamatan dan
Ø  pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen
Ø  keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Pasal 117:
a.       Keselamatan dan keamanan angkutan  perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:  
Ø  Kelaiklautan Kapal; dan
Ø  Kenavigasian.
b.      Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah-pelayarannya yang meliputi:
Ø  keselamatan kapal;
Ø              pencegahan pencemaran dari kapal;
Ø  Pengawakan Kapal;
Ø  garis muat kapal dan pemuatan;
Ø              kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;
Ø              status hukum kapal;
Ø              manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
Ø              manajemen keamanan kapal.
c.       Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
DOKUMEN IDENTITAS PELAUT
Dasar Hukum:
Ø  UU NO.1 tahun  2008 tentang Pengesahan ILO Convention No.185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut 1958
Ø  UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan Laut No.DPLJ.10/1/7 tanggal 1 Pebruari 1962 tentang Buku Pelaut.
Ø  Keputusan DIRJEN HUBLA No.PY.68/1/11-93 tanggal 29 Nopember 1993 tentang Mekanisme dan Kewenangan Menerbitkan Buku Pelaut.
Ø  Keputusan Dirjen Hubla Nomor: PK.101/1/4/DJPL-13 tanggal 28 Maret 2013 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.
Dokumen Identitas Pelaut:
merupakan dokumen bagi pelaut yang terdiri atas:
Ø  Buku Pelaut
adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan Pemerintah yang berisikan identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor ( Permenhub No.30 tahun 2008)
Ø  Kartu Identitas Pelaut
adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah berbentuk kartu dengan bahan spesifikasi umum sesuai dengan ketentuan Annex I dari Konvensi ILO No.185 tahun 2003 tentang revisi “Seafarers Identification Documen(SID)” (Permenhub No.30 tahun 2008).
Dokumen ini dalam bentuk “smart card”    berbasis standar ILO SID 0002 PDF 417 Barcode Biometric Finger Print.
DOKUMEN IDENTITAS PELAUT:
Buku Pelaut diwajibkan pada setiap pelaut yang bekerja sebagai awak kapal:
Ø  Kapal berukuran GT 35 atau lebih untuk kapal motor
Ø  Kapal berukuran GT 105 atau lebih untuk kapal tradisional dengan konstruksi sederhana
Ø  Kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih.
Catatan:
Ø  Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Hubla No. UM. 002/13/9/DJPL-13 tentang Penundaan Kewajiban untuk Memiliki Buku Pelaut dan Penyijilan Bagi Pelaut Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Layar Motor/Tradisional  atau selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2013.
Ø  Buku pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal.
PENERBITAN BUKU PELAUT:
a.       Buku pelaut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut
b.      Penerbitan buku pelaut dapat dilimpahkan kepada:
Ø  Direktur yang membina awak kapal;
Ø  Syahbandar;
Ø  Pejabat Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI.
BLANGKO BUKU PELAUT MEMUAT:
Ø  Daftar mengenai masa berlaku (jangka waktu 3 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang 2 kali masing masing selama 2 tahun)
Ø  Catatan kesehatan
Ø  Catatan kecelakaan
Ø  Sertifikat yang dimiliki
Ø  Penyijilan (mustering)
Ø  Keterangan lengkap tentang pengalaman berlayar
Ø  Kondite selama bekerja di kapal
Ø  Selama Pelaut bekerja sebagai awak kapal, Buku Pelaut disimpan oleh Nakhoda kapal.
Ø  Tanggal dan tempat naik kapal (sign on) harus dicatat dalam Buku Pelaut yang bersangkutan oleh Pejabat yang berwenang.
Ø  Jika Pelaut turun dari kapal untuk dipindahkan ke kapal lain atau karena hubungan kerja berakhir dan telah dicoret dari Buku Sijil, Nakhoda menyerahkan Buku Pelaut kepada yang bersangkutan setelah dilakukan sign off dan catatan Nakhoda mengenai kondite pelaut yang bersangkutan serta telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Ø  Bila pindah atau berhenti kerja, masa kerja selama berlayar dalam suatu jabatan di kapal dapat dicatat dalam Buku pelaut yang harus dilakukan oleh Pejabat yang berwenang. Perhitungan masa kerja berlayar berdasarkan tanggal-tanggal pencatatan dalam Buku Pelaut.
Buku Pelaut dan Penyijilan bagi Pelaut Kapal Perikanan dan Kapal Layar Motor
Penerbitan buku pelaut bagi awak kapal penangkap ikan dan kapal layar motor yang telah mengikuti program diklat Basic Safety Training untuk KLM/Kapal Perikanan Pelayaran Dalam Negeri dan ZEEI (berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan  No.SK.225/DL.002/II/Diklat-2010 tanggal 9 Februari 2010) dengan ketentuan:
1.        Bagi awak kapal penangkap ikan:
Ø  Pada halaman 4 buku pelaut yang diterbitkan dicap/dibubuhkan kalimat “UNTUK KAPAL PENANGKAP IKAN/FOR FISHING VESSEL”
Ø  Pada halaman 7 kalimat “ PERAIRAN INDONESIA/INDONESIAN WATER ONLY”
2.        Bagi awak kapal layar motor:
Ø  Pada halaman 4 buku pelaut yang diterbitkan dicap/dibubuhkan kalimat “UNTUK KAPAL LAYAR MOTOR/TRADISIONAL VESSEL”
Ø  Pada halaman 7 kalimat “ PERAIRAN INDONESIA/INDONESIAN WATER ONLY”
PERJANJIAN KERJA LAUT (PKL)
Dasar Hukum:
Ø  Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 151 dan Pasal 153.
Ø  KUHD Buku Kedua Bab IV tentang Perjanjian Kerja Laut Pasal 395 s/d 452 g Jo. STBL. 1938 No.518 .
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan Pasal 1 dan Pasal 18.
Ø   Keputusan Dirjen Hubla Nomor: PK.101/1/4/DJPL-13 tanggal 28 Maret 2013 Tentang Tata Cara Teta Pelaksanaan  Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.
PKL ditandatangani oleh Pelaut, pemilik kapal dan harus diketahui oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan (Pejabat yang berwenang).
PKL dibuat rangkap 4 (empat):
Ø  Pemilik kapal
Ø  Nakhoda kapal
Ø  Pelaut yang bersangkutan
Ø  Pejabat yang berwenang.
PKL bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada awak kapal yang dapat dijadikan alat bukti bila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak.
PKL berisikan diantara lain:
Ø  nama lengkap pelaut, tempat lahir dan tanggal lahir;
Ø  nama dan alamat pemilik kapal;
Ø  nama kapal di mana pelaut dipekerjakan;
Ø  tempat di mana dan tanggal berapa perjanjian kerja laut dibuat;
Ø  Jabatan pelaut di atas kapal;
Ø  jumlah upah  pelaut;
Ø  jumlah pembayaran uang cuti tahunan (annual leave pay);
Ø  tunjangan kesehatan dan perlindungan jaminan sosial yang akan diberikan kepada pelaut oleh pemilik kapal;
Ø  hak pemulangan kembali pelaut;
Ø  rujukan pada perjanjian kesepakatan kolektif, bila ada.
PENYIJILAN
1.      Dasar Hukum:
Ø  KUHD Pasal 375.
Ø  UU No.17 tahun 2008
Ø  PP.Nomor.7 Tahun 2000  Pasal 15(1),(2)dan(4)        
2.      Disijil: pada Buku Sijil yang harus diselenggarakan pada setiap kapal niaga atau kapal perikanan berbendera Indonesia.
3.      Dengan disijil berarti seseorang sudah sah untuk disebut sebagai Awak Kapal.
4.      Untuk disijil, pelaut harus memiliki PKL yang masih berlaku.
5.      Penyijilan dalam Buku Sijil harus ditandatangani oleh Nakhoda dan Pejabat yang berwenang.
6.      Dalam melakukan penyijilan, Petugas yang berwenang wajib tidak memasukkan dalam Buku Sijil setiap pelaut yang:
Ø  Tidak mempunyai PKL
Ø  Tersangkut dalam kejahatan politik
Ø  Anggota ABRI/PNS yang melarikan diri
Ø  Masih ada ikatan kerja dengan perusahaan lain
Ø  Cacat jasmani dan rohani
Ø  Usia kurang dari 16 tahun
Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008
Pasal 145:
Ø  Setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
Pasal 146:
Ø  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 312:
Ø  Setiap orang yang memperkerjakan seseorang di kapal  dalam jabatan apapun tanpa di sijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang di persyaratkan sebagaimana di maksud dalam pasal 145 di pidana penjara  paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak    Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah ).
KESEJAHTERAAN AWAK KAPAL:
Ketentuan mengenai kesejahteraan awak kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah  No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang meliputi :
Ø  Jam kerja maksimal
Ø  Waktu istirahat
Ø  Upah minimum
Ø  Hak cuti tahunan
Ø  Hak apabila jatuh sakit atau tertimpa kecelakaan dalam dinas
Ø  Hak atas makanan yang cukup dan tempat tinggal yang pantas
Ø  Hak atas upah pekerjaan lembur bagi awak kapal
Ø  Hak awak kapal yang telah habis kontrak kerjanya
Ø  Ganti rugi kepada awak kapal yang kapalnya karam
Ø  Hak jika awak kapal meninggal dunia di atas.



















No comments:

Post a Comment